-->

BELA NEGARA

BELA NEGARA
1.      MAKNA BELA NEGARA
A.    Menurut UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara kesatuan, persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
B.     Pertahanan dan Keamanan
Menurut UUD 1945 (yang telah diamandemen) Pasal 30, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh:
a.       Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
Tentara Nasional Indonesia adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara, bertugas:
a)      Mempertahankan, melindungi, dan memelihara
b)      Melindungi
c)      Memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertugas:
a)      Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
b)      Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
c)      Menegakkan hukum
b.      Rakyat Sebagai Kekuatan Pendukung
Komponen pendukung adalah sumberdaya nasional yang dapat digunakkan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sedangkan sumberdaya nasional adalah sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya buatan.
C.    Prinsip-Prinsip Pembelaan Negara
a.       Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu Negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:
a)      Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b)      Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta kayakinan pada kekuatan sendiri.
c)      Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyeleseaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
d)     Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e)      Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f)       Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Disamping prinsip tersebut, pertahanan  negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
b.      Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan ideology, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencuri kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
c.       Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kamampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebgai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
d.      Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam undang-undang ini hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan nonkombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara. Disamping itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.
e.       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam undang-undang ini adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumberdaya manusian, sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada didalam dan/atau diluar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.
Berikut adalah beberapa dasar hukum dalam Usaha Bela Negara di Indonesia. 
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara danKeamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

2.      IMPLEMENTASI BELA NEGARA
A.    Penyelenggaraan Pertahanan Negara
a.       Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
b.      Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
c.       Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
1)      Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
a)      Invansi, berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
b)      Bombardemen, berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
c)      Blockade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.
d)     Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara TNI.
e)      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
f)       Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI.
g)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakan seperti tersebut diatas.
2)      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
3)      Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4)      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
5)      Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan  kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
6)      Pemberontakan bersenjata.
7)      Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsure utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
d.      Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen utaman dan komponen cadangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Undang-Undang.
B.     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
a.       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
b.      Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a)      Pendidikan kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercukup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
b)      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c)      Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
d)     Pengabdian sesuai profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
c.       Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
C.    Peranan TNI (Tentara Nasional Indonesia)
a.       TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
b.      TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c.       TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a)      Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c)      Melaksanakan operasi militer selain perang:
Operasi militer pada dasarnya terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
Operasi militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission), bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue), bantuan pengungsian, dan penaggulangan korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
d.      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
e.       Susunan organisasi, tugas, dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.  


3.      Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan gigih para pahlawan kita. Para pahlawan telah memberi contoh yang baik tentang bagaimana upaya membentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Upaya pahlawan itu tentu saja dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Jika para pahlawan telah berjuang membela negara dan mewujudkan Indonesia merdeka, maka tugas kita adalah melanjutkan usaha mereka tersebut.
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain : mengikuti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

a.      Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai pelajar, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI. Karena di dalam Pendidikan Kewarganegaraan, fokusnya pada pembentukan diri yang berarti dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkualitas seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pendidikan Kewarganegaraan, siswa disiapkan untuk berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan bermasyarakat, berkembang secara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Terkadang terjadi perbedaan pendapat di antara kita. Perbedaan dalam menyampaikan pendapat adalah rahmat. Maksudnya adalah perbedaan itu dapat membawa manfaat bagi bangsa kita. Janganlah perbedaan itu dijadikan sebagai pertentangan. Hal itu sesuai pula dengan nilai-nilai Pancasila ke-4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 

b.      Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas utama TNI dan Polri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga negara.

c.       Mengabdikan Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memilki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas Polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

d.      Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan caranya masing-masing. Misalnya, tindakan seorang petani menanamkan pohon di pinggir jalan untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melakukan transaksi dengan tidak mengurangi takaran timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Seperti telah disinggung di atas bahwa usaha negara adalah tanggung jawab semua warga negara untuk mencapai tujuan bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
e.       Peran Serta dalam Usaha Membela Negara
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara merdeka yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipiilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini bentuk kesatuan itu tetap dipertahankan.
Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Namun sebelum melihat lebih jauh bagaimana kita mewujudkan peran serta dalam usaha bela negara, kita terlebih dahulu melihat perjalanan sejarah bangsa berkenaan dengan pemberontakan atau keinginan untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia. Setelah itu kita akan melihat beberapa bentuk kegiatan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

 Daftar Pustaka
Kansil, dan Christine Kansil. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Paradnya Paramita


1 Response to "BELA NEGARA"

  1. baguus sekali ...warga negara perlu digairahkan semangat bela negara

    ReplyDelete

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaan)

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel