-->

Konsiliasi

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
          Masyarakat indonesia merupakan bangsa yang multikultural oleh karena itu sering terjadi adanya konflik . Baik konflik yang ruang ingkupnya masih kecil maupu besar.ada banyak sekali penyebabnya baik itu masalah agam , gender , perbedaan kepentingan dan lain sebagainya .
Dengan demikian ada beberapa macam cara untuk menyelesaikan konflik salah satunya dengan konsiliasi yaitu dengan mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
agar lebih cepat terselesaikan dan jangan sampai ke pihak pengadilan terlebih dahulu untuk mempermudah penyelesainnya dan lebih efisien.baik waktu maupun biayanya .
Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian konsiliasi?
2.      Apa tujuan konsiliasi?
3.      Apa keuntungan konsiliasi?

Tujuan
1.      Ingin mengetahui pengertian konsiliasi
2.      Ingin mengetahui tujuan konsiliasi
3.      Ingin mengetahui keuntungan konsiliasi



BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Karekteristik Konsiliasi

Bangsa yang pertama kali mengenal konsiliasi adalah Jepang. Konsiliasi di Jepang disebut chotel. Konsiliasi di Jepang digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara informal. Dalam bahasa Inggris konsiliasi berasal dari concilliation yang berarti pemufakatan. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.
Pada dasarnya konsiliasi memiliki karakteristik yang hampir sama dengan mediasi, hanya saja peran konsiliator lebih aktif dari mediator, yaitu :
1.      Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara kooperatif.
2.      Konsiliator adalah pihak ketiga yang netral dan terlibat yang diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam pengadilan
3.      Konsiliator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan.
4.      Konsiliator bersifat aktif dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pendapat dan mengusulkan syarat-syarat kesepakatan diantara para pihak.
5.      Konsiliator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
6.      Tujuan konsiliasi adalah untuk mencapai dan memperoleh kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.



Usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga.Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah Negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Prancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk komisi konsiliasi. Dalam kasus ini Thaiand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja protektorat Perancis, maka konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketaoleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa.

 B. Tujuan Konsiliasi

Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan.Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan  permasalahan, supaya kedua belah  pihak dapat melewati perselisihan tersebut . Karena proses konsiliasi memperbolehkan kedua belah   pihak yang berselisih untuk membicarakan masalah mereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkan salah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai    perubahan sikap yang  nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses   konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagian dari proses peradilan.
Pertemuan konsiliasi adalah pertemuan suka rela. Jika pihak yang bersangkutan mencapai perdamaian, maka perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikat   secara   hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi dapat berupa permintaan maaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja, memperkerjakan kembali, ganti rugi uang, dan sebagainya.

Bantuan Hukum
Apabila konsiliasi tidak berhasil, maka pengadu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum pada EOC. Semua pengajuan bantuan dipertimbangkan oleh Komite Hukum dan Pengaduan EOC.
Konsiliasi membantu para pihak yang berbeda untuk merundingkan penyelesaian dengan:
  • mengidentifikasi permasalahan dan memahami fakta dan keadaan
  • mendiskusikan masalah
  • memahami kebutuhan para pihak
  • mencapai kesepakatan yang dapat diterima satu sama lain

A.  Keuntungan Konsiliasi
  1. Bebas biaya
  2. Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses
            Pengadilan.
  1. Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
      4.  Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
      5.  Konsiliasi bersifat sukarela
     C.  KEUNTUNGAN KONSILIASI
- Bebas biaya
- Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses pengadilan.
- Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
- Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
- Konsiliasi bersifat sukarela

    D. PERSIAPAN GUNA MENGHADAPI KONSILIASI
- Bersiaplah untuk mengungkapkan dan menjelaskan masalah serta kebutuhan Anda
- Bersiaplah untuk mendengarkan pihak lain
- Ajaklah seorang teman atau pengacara apabila Anda memerlukannya tetapi Anda harus memberi tahu kami terlebih dahulu sehingga kami bisa mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Jika pihak lainnya tidak setuju, maka Anda tidak dapat mengajak orang lain kedalam pertemuan konsiliasi. Meskipun demikian, orang yang Anda ajak boleh duduk di ruangan lain agar Anda bisa berdiskusi dengan orang tersebut apabila perlu.
- Pertimbangkan kemungkinan hasil yang ingin Anda peroleh
- Bersiaplah untuk mendiskusikan kemungkinan hasil ini

    E. PETUGAS KONSILIASI
- Para petugas konsiliasi di EOC berasal dari latar belakang yang beraneka ragam
- Pelatihan mereka diperbaharui secara berkala
- Mereka diharuskan untuk bersikap adil, mandiri dan tidak memihak

Apa yang saya lakukan pada pertemuan konsiliasi?
Anda harus berperan aktif dengan:
- menyatakan kasus Anda dengan jelas 

- mengajukan pertanyaan, jika Anda tidak memahami apa yang dibahas
- mendengarkan pendapat pihak lainnya
- menyarankan dan mempertimbangkan jalan pilihan untuk penyelesaian perselisihan
- membantu mencapai kesepakatan akhir 

Apakah yang petugas konsiliasi lakukan dalam konsiliasi?
Mereka:
- memastikan bahwa setiap pihak mempunyai kesempatan untuk menjelaskan masalah
- mendorong setiap pihak untuk mendengarkan apa yang harus dikatakan pihak lainnya
- memastikan semua informasi yang tersedia dipahami dan dipertimbangkan
- mendorong setiap pihak untuk mendiskusikan kasus tersebut dan berusaha mencapai kesepakatan
- memperlakukan setiap pihak secara adil dan tidak memihak
- diharuskan untuk menghormati kerahasiaan para pihak

Bagaimana petugas konsiliasi membantu saya?
Mereka:
- mendiskusikan masalah yang diperselisihkan dengan mengajukan pertanyaan yang dirancang untuk membantu para pihak bertukar informasi
- mengembangkan dan membahas pilihan untuk penyelesaian
- menulis rancangan kesepakatan perdamaian sesuai dengan kehendak para pihak dan mencatat hasilnya

Apakah syarat-syarat penyelesaian perselisihan yang dapat saya minta?
Syarat-syarat penyelesaian perselisihan bergantung pada situasi perselisihan. Biasanya, adalah kebalikan dari situasi yang menyebabkan pengaduan. Misalnya, jika seseorang dipecat, maka dia dapat meminta untuk dipekerjakan kembali. Apabila permintaan kenaikan jabatannya atau transfernya ditolak, maka seseorang dapat meminta kenaikan jabatan atau transfer. Apabila permintaan pelatihan ditolak, maka pelatihan tersebut dapat menjadi syarat dalam syarat penyelesaian. Kemungkinan lainnya adalah:
- surat permintaan maaf
- penetapan kebijakan persamaan kesempatan
- ganti rugi keuangan
- pembangunan akses fisik, dsb.

Apakah kesepakatan penyelesaian secara hukum mengikat?
Ya. Kesepakatan tersebut adalah kontrak antara kedua belah pihak dan secara hukum mengikat.
Bagaimana jika konsiliasi tidak berhasil?
Jika konsiliasi tidak berhasil, maka pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum pada EOC guna mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Distrik (District Court). Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa bantuan hukum tersebut akan diberikan (untuk setiap permohonan).
EOC tidak dapat mempertimbangkan permohonan bantuan hukum kecuali jika pemohon telah menjalani proses sistem pengaduan dan konsiliasi tidak berhasil. Dalam kasus seperti itu, EOC mungkin, jika menurut EOC tepat untuk melakukannya, akan memberi bantuan hukum.
Berdasarkan undang-undang, bantuan hukum bisa diberikan jika:
- kasus menimbulkan permasalahan tentang prinsip; atau
- sulit sekali mengharapkan pemohon menangani kasus tersebut tanpa bantuan hukum karena kerumitan kasus atau posisi pemohon dalam hubungannya dengan tergugat.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
           
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan. Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan  permasalahan, supaya kedua belah  pihak dapat melewati perselisihan tersebut.  Selain itu konsiliasi juga mempunyai keuntungan antara lain bebas biaya, proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses pengadilan, tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan, tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan , dan konsiliasi bersifat sukarela .

Saran

            Kami selaku penyusun makalah ini menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan sarannya untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik ke depannya .

0 Response to "Konsiliasi"

Post a Comment

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaan)

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel